Selasa, 03 Juli 2018

Etika Bisnis

Pekerja memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu sebagai berikut:
A. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
B. Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
C. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
D. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
E. Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
F. Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
G. Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
H. Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya  dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
a. Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.

b. Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika :
a. Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b. Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c. Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut
d. Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.

Kriteria  pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Kontrak dianggap baik dan adil jika, pertama yaitu kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, kedua tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, ketiga tidak ada pemaksaan, dan yang keempat tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Kewajiban produsen ada 3, yang pertama yaitu memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, kedua  menyingkapkan semua informasi, dan yang ketiga tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan.

Pertimbangan gerakan konsumen ada 5, yang pertama yaitu produk yang semakin banyak dan rumit, kedua terspesialisasinya jenis jasa, ketiga pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keempat keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan yang kelima posisi konsumen yang lemah.

Fungsi iklan ada 2, yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
A. Iklan Sebagai Pemberi Informasi
Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar yang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
a. Pertama, produsen yang memiiki produk tersebut .
b. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya: etis, estetik, informatif, dan sebagainya.
c. Ketiga, bintang iklan dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.

B. Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut. Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupan, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan pada cara penyajian atau penyampaian argumen itu dengan kata lain persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan. Berbeda dengan persuaisi Rasional, persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.






Daftar pustaka:
https://ethicalnag.org/2010/11/20/whistleblowing-is-dangerous-to-your-health/

Etika dalam Berbisnis

Pada perkembangan zaman seperti saat ini semuanya kini telah mengalami perubahan, diantaranya yaitu di segi teknologi, sosial, politik, budaya,ekonomi, maupun segi bidang lainnya. Semua itu tidak lepas dari peranan manusia itu sendiri yang mempunya kemampuan untuk mengembangkan segi bidang yang ada. Dalam kehidupan manusia dituntut untuk melakukan inovasi dan bersikap kreatif dalam segala hal agar terciptanya sumber daya manusia yang berkompeten.
Dalam hidup, manusia pasti mempunyai masalah. Masalah manusia yaitu berupa kebutuhan manusia untuk terus tetap bertahan hidup, karena itulah merupakan permasalahan dasar manusia. Dan untuk mengatasi permasalahan itu manusia juga sudah dibekali oleh akal atau daya fikir bagaimana ia menjalani kehidupan. Manusia mempelajari segala hal agar ia bisa memenuhi segala kebutuhan hidupnya, salah satunya yaitu mempelajari tentang ekonomi.
Disamping manusia mempelajari tentang ekonomi tentunya setiap ilmu pasti mempunyai faktor-faktor didalamnya, seperti halnya ekonomi erat kaitanya dengan bisnis, dan bisnis itu sendiri berkaitan pula dengan transaksi, proses produksi, memperoleh untung dan interaksi satu manusia dengan manusia lainnya. Dan semua hal tersebut pasti mempunyai aturan dalam hal berbisnis, aturan tersebut lah yang dinamakan etika bisnis. Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
Etika sendiri yaitu ilmu tentang menentukan apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak kewajiban moral (akhlak), atau secara sederhana dapat diartikan seperti tingkah laku seseorang yang didalamnya terdapat unsur-unsur seperti kompetisi, tanggung jawab, relationship, dan kejujuran.
Kompetisi atau bersaing, setiap individu terlebih para produsen dituntun untuk mempunyai daya bersaing secara sehat, yaitu tidak menjatuhkan antara produsen satu dengan produsen lain dalam segi urusan berbisnis.
Tanggung jawab artinya keadaan wajib menanggung segala sesuatu kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan lain sebagainya. Misalnya yaitu perihal pertanggungjawaban jika konsumen mendapatkan barang yang mengalami kerusakan harus diganti dengan produk baru yang tidak rusak oleh produsen. 
Relationship atau menjalin hubungan, hubungan kerja sama antara produsen dan konsumen harus terjalin dengan baik agar tercipta transaksi yang sehat serta tidak merugikan antara pihak satu dengan pihak lainya.
Kejujuran adalah sikap dasar yang harus dimiliki oleh setiap individu karena hal itu menentukan orang itu dapat dinilai baik atau tidaknya  dari sifat kejujuran tersebut. Sikap kejujuran ini sangat penting karena para konsumen yakin akan timbul rasa aman dan tidak akan khawatir terhadap bisnis yang dilakukan seseorang dan akan menjalin hubungan yang baik antara konsumen dan produsen.

Etika Bisnis

Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1. Norma Agama
Norma agama adalah aturan-aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan aturan itu tidak saja mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia. Oleh karena itu para penganut agama merasa yakin bahwa sesuatu yang diatur dalam ajaran agama merupakan kaidah yang datangnya dari Tuhan. Meskipun ajaran agama hanya diyakini oleh para pemeluknya, dalam hubungan antar sesama manusia dan lingkungannya, agama-agama tersebut mengajarkan hal-hal yang pada umumnya sama. Pada umumnya setiap pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sebaliknya barang siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sebagai sanksinya, ia akan memperoleh siksa. Sikap dan perbuatan yang menunjukkan kepatuhan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya tersebut disebut taqwa. Contoh dari norma agama antara lain yaitu:
a. Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan pribadi masing-masing individu, berdoa sebelum melakukan aktifitas seperti sebelum makan,sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah dan sebagainya.
b. Menjauhi perbuatan yang dilarang agama seperti membunuh, mencuri, dll.
c. Iman kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, yang berupa “bisikan-bisikan” atau suara batin yang berasal dari hati nurani manusia. Berdasar kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia “menyimpan” potensi nilai-nilai kesusilaan. Hal ini analog dengan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia karena kodrat kemanusiaannya, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena potensi nilai-nilai kesusilaan itu tersimpan pada hati nurani setiap manusia (yang berbudi), maka hati nurani manusia dapat disebut sebagai sumber norma kesusilaan. Ini sejalan dengan pendapat Widjaja tentang moral dihubungkan dengan etika, yang membicarakan tata susila dan tata sopan santun. Tata susila mendorong untuk berbuat baik, karena hati kecilnya menganggap baik, atau bersumber dari hati nuraninya, lepas dari hubungan dan pengaruh orang lain (Widjaja, 1985: 154). Tidak jarang ketentuan-ketentuan norma agama juga menjadi ketentuan-ketentuan norma kesusilaan, sebab pada hakikatnya nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Demikian pula karena sifatnya yang melekat pada diri setiap manusia, maka nilai-nilai kesusilaan itu bersifat universal. Dengan kata lain, nilai-nilai kesusilaan yang universal tersebut bebas dari dimensi ruang dan waktu, yang berarti berlaku di manapun dan kapanpun juga. Kepatuhan terhadap norma kesusilaan akan menimbulkan rasa bahagia, sebab yang bersangkutan merasa tidak mengingkari hati nuraninya. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma kesusilaan pada hakikatnya merupakan pengingkaran terhadap hati nuraninya sendiri, sehingga sebagaimana dikemukakan dalam sebuah mutiara hikmah, pengingkaran terhadap hati nurani itu akan menimbulkan penyesalan atau bahkan penderitaan batin, inilah bentuk sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan. Contoh dari norma kesusilaan antara lain yaitu:
a. Berbuat jujur.
b. Tidak mencuri.
c. Tidak melakukan pelecehan seksual terhadap siapapun.

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Norma ini biasanya bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Ini sejalan dengan pendapat Widjaja tentang moral dihubungkan dengan etika, yang membicarakan tentang tata susila dan tata sopan santun. Tata sopan santun mendorong berbuat baik, sekedar lahiriah saja, tidak bersumber dari hati nurani, tapi sekedar menghargai menghargai orang lain dalam pergaulan (Widjaja, 1985: 154). Dengan demikian norma kesopanan itu bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal. Berbeda dengan norma kesusilaan, norma kesopanan itu tidak bersifat universal. Suatu perbuatan yang dianggap sopan oleh sekelompok masyarakat mungkin saja dianggap tidak sopan bagi sekelompok masyarakat yang lain. Sejalan dengan sifat masyarakat yang dinamis dan berubah, maka norma kesopanan dalam suatu komunitas tertentu juga dapat berubah dari masa ke masa. Suatu perbuatan yang pada masa dahulu dianggap tidak sopan oleh suatu komunitas tertentu mungkin saja kemudian dianggap sebagai perbuatan biasa yang tidak melanggar kesopanan oleh komunitas yang sama. Dengan demikian secara singkat dapat dikatakan bahwa norma kesopanan itu tergantung pada dimensi ruang dan waktu. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan adalah berupa celaan, cemoohan, atau diasingkan oleh masyarakat. Akan tetapi sesuai dengan sifatnya yang “tergantung” (relatif), maka tidak jarang norma kesopanan ditafsirkan secara subyektif, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi tentang sopan atau tidak sopannya perbuatan tertentu. Contoh dari norma kesopanan antara lain yaitu:
a. Mengucapkan permisi jika melewati orang yang sedang berkumpul.
b. Tidak meludah di sembarang tempat.
c. Tidak berbicara saat sedang makan.
d. Orang yang lebih muda harus menghormati orang yang lebih tua.

4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Dapat saja suatu ketentuan norma hukum juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain. Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan melawan hukum (tindak pidana, dalam hal ini : kejahatan), yang juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan (asusila), maupun kesopanan (sosial). Jadi, diantara norma-norma tersebut mungkin saja terdapat kesamaan obyek materinya, akan tetapi yang tidak sama adalah sanksinya. Contoh dari norma hukum antara lain yaitu:
a. Seseorang yang mengendari kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, lalu ia ditilang oleh Polisi, meskipun ia tidak melanggar norma agama, akan tetapi melanggar norma hukum.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi 2, yaitu etika umum dan etika khusus.
1. Etika Umum
Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud seperti bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud seperti bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika khusus dibagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu:
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

      Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
      Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah?kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari?hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
      Tanpa melupakan kekahsan sistem nilai dari setiap masyarakat bisnis, secara umum menurut Sonny Keraf ( 1998) ada beberapa prinsip etika bisnis yaitu:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak  kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnyaakan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.  Jadi orang yang otonom  adalah orang yang tahu akan tindakannya, bebas dalam melakukan tindakannya, tetapi sekaligus juga bertanggung jawab atas tindakannya.  Kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral. Orang yang bermoral adalah orang yang selalu bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Secara khusus dalam dunia bisnis, tanggung jawab moral yang diharapkan dari setiap pelaku bisnis yang otonom mempunyai dua arah, yakni tanggung jawab terhadap diri sendiri dan tanggung jawab moral yang tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) yakni konsumen, penyalur, pemasok, investor, atau kreditor, karyawan, masyarakat luas, relasi?relasi bisnis.

b. Prinsip Kejujuran
Ada tiga lingkup kegiatan bisnis modern yang sadar dan mengakui bahwa kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilan, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat. Ketiganya diantarnya yaitu:
1. Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat?syarat perjanjian dan kontrak. Dalam mengikat perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing?masing pihak tulus dan jujur dalam membuat perjanjian dan kontrak itu dan lebih dari itu serius serta tulus dan jujur melaksanakan janjinya. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan masing?masing pihak dan sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnis masing?masing pihak selanjutnya.
2. Kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam bisnis modern penuh persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok.
3. Kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.  Kejujuran dalam perusahaan justru inti dan kekuatan perusahaan itu.  

c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini bisa mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.  

e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.  

      Stakeholders dibagi menjadi 3 kelompok (Maryono et al.2005) dalam penelitian (Yosevita:25), antara lain:
a. Stakeholders primer
Stakeholder primer merupakan stakeholder yang terkena dampak secara langsung baik dampak positif maupun dampak negatif dari suatu rencana serta mempunyai kaitan kepentingan langsung dengan kegiatan tersebut. Stakeholders yang memiliki pengaruh dan kepentingan dikatakan sebagai stakeholder primer dan harus dilibatkan penuh dalam tahapan-tahapan kegiatan.

b. Stakeholders kunci
Stakeholder kunci adalah mereka yang memiliki kewenangan legal dalam hal pengambilan keputusan. 

c. Stakeholders sekunder atau pendukung
Stakeholders pendukung merupakan stakeholder yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap suatu rencana tetapi memiliki kepedulian yang besar terhadap proses pengembangan. Stakeholders pendukung menjadi fasilitator dalam proses pengembangan suatu kegiatan dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Stakeholders pendukung meliputi para investor atau pihak swasta, LSM, dan peneliti.

      Etika Utilitarianisme adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Berikut adalah kriteria dan prinsip etika utilitarianisme.
a. Pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
b. Kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
c. Ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Berikut adalah nilai positif Etika Utilitarianisme:
a. Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c. Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Berikut adalah kelemahan Etika Utilitarianisme:
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
b. Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
Syarat bagi tanggung jawab moral ada 3, yaitu:
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.

Status perusahaan terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
a. Legal-creator, yaitu perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
b. Legal-recognition, yaitu suatu usaha bebas dan produktif.

Berikut adalah argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan:
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah.
b. Terbatasnya sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik.
d. Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan.
e. Bisnis mempunyai sumber daya yang berguna.
f.  Keuntungan jangka panjang.

Berikut adalah argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan:
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan.
c. Biaya keterlibatan sosial.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.

Paham tradisional dalam bisnis ada 3, yaitu:
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


Sumber:
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Nilai%20dan%20Norma_0.pdf

https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/pertemuan3hubungannilainormadanmoral-160706131918.pdf

http://ikeyko-bleky.mhs.narotama.ac.id/2012/10/01/etika-umum-dan-etika-khusus/

http://annisafitria26.blogspot.co.id/2014/12/teori-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html

https://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vi-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/

Surajiyo. 2016. Prinsip?Prinsip Etika  Bisnis Dalam Perspektif Filosofis. Jakarta: Universitas Indraprasta PGRI.

Handayani, Warsono. 2017. Analisis Peran Stakeholders Dalam Pengembangan Objek Wisata Pantai Karang Jahe Di Kabupaten Rembang. Semarang: Universitas Diponegoro.